SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU Subsidi Gaji 2022 hanya cair ke 6 golongan pekerja ini. Cek bocoran jadwal pencairan BLT Rp1 juta berikut.
Seperti diketahui, dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta akan cair ke 8,8 juta pekerja.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum juga memastikan jadwal pencairan serta persyaratan BSU 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," lanjutnya.
Ia melanjutkan kriteria penerima BSU 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.