Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 25 Kegiatan 3: Latihan Kebahasaan
Bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 harus memperhatikan beberapa syarat dan kriteria di bawah ini.
Penerima BSU 2022 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Setelah semua syarat dan kriteria sesuai dengan penerima BSU atau Subsidi Gaji 2022, para pekerja bisa memperoleh dana Rp1 Juta.
Apabila melihat dari pencarian tahun sebelumnya, maka diperkirakan pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji dilakukan jelang akhir tahun 2022.
Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.
Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.
Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.
Jika menilik dari penyaluran pada 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.