SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bisa tetap cair walau pekerja tidak punya rekening Himbara?
Seperti diketahui, dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan kembali cair kepada 8,8 juta pekerja.
Namun hingga saat ini, jadwal serta alur pencairan dana BSU 2022 tersebut belum kunjung dipublikasikan.
Jika mengacu pada mekanisme tahun lalu, maka dana BSU 2022 diprediksi cair pada periode Agustus hingga Desember.
Seperti diketahui pada 2021, pencairan BSU dimulai pada Agustus hingga Desember secara bertahap melalui Himbara.
Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara meliputi BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.
Bagi karyawan pemilik rekening swasta nantinya akan dibuatkan rekening Himbara dengan skema burekol. Mekanisme ini bisa saja masih diterapkan pada pencairan BSU 2022.
Untuk info tambahan, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.