SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut kriteria pekerja yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta dari Kemnaker pada 2022.
Seperti diketahui, pada 2022 pemerintah berencana kembali mencairkan dana BSU Rp1 juta pada 2022.
Namun, hingga saat ini penyaluran bantuan intensif bagi pekerja ini belum disalurkan.
Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang penyaluran Bantuan Subsisi Upah (BSU) pada 2022 masih disiapkan.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang [Permenaker]. Tapi Permenakernya sedang diproses," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dimana penyaluran BSU pada 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Nindya mengatakan kriteria penerima BSU 2022 tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima pada tahun-tahun sebelumnya.
Menilik keterangan dari keterangan Nindya dan kriteria penerima pada tahun lalu, berikut bocoran prediksi kriteria penerima BSU Rp1 juta pada 2022: