Simak Kriteria Pekerja yang Mendapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta pada 2022 Lengkap Prediksi Jadwal Pencairan Dana

- 20 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

Baca Juga: Siap-siap! CPNS dan PPPK 2022 akan Dibuka, Kapan? Persiapkan Dokumen dan Pahami Syarat Ini Mulai Sekarang

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

3 Karyawan/pekerja bekerja di Indonesia.

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.440.486,18 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C Series Juli 2022: Harga Realme C30 Rp 1 Jutaan Dilengkapi dengan Baterai 5000 mAh

Lalu, kapan BSU 2022 akan cair?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah