Jika menilik mekanisme pencairan pada tahun lalu, maka dana BSU 2022 diprediksi akan mulai disalurkan pada akhir Agustus.
Seperti diketahui, pada tahun lalu, pencairan bantuan insentif bagi pekerja ini dicairkan secara bertahap mulai Agutus melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ada lima Himbara yang didapuk untuk mencairkan BSU, yakni BTN, BRI, BNI, Mandiri dan BSI khusus pekerja di Provinsi Aceh.
Jika pekerja belum memiliki rekening Himbara, maka seperti mekanisme pencairan pada 2022, karyawan tersebut akan dibukakan rekening Himbara baru dengan sistem kolektif.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Itulah syarat dan prediksi jadwal pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta pada 2022.***