SEPUTARLAMPUNG.COM – Presiden Jokowi memerintahkan agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair sebelum Lebaran Idul Adha.
Inilah jawaban Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal proses penyaluran dana tersebut.
Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencairkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta sebelum Idul Adha ini, dibenarkan oleh pihak Kemnaker belum lama ini.
Dalam keterangannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa arahan dari Presiden Jokowi, BSU 2022 harus sudah cair sebelum Lebaran (Idul Adha).
Baca Juga: Daftar 30 Lokasi Sholat Idul Adha 9 Juli 2022 di Wilayah Bandung Raya dan Kota Banjar, Jawa Barat
Arahan Presiden Jokowi terkait pencairan BSU 2022 ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri.
“Arahan Presiden sebelum Lebaran,” kata Nindya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Sabtu, 9 Juli 2022.
Mendapat arahan dari Jokowi, pihak Kemnaker hingga kini terus berusaha mempercepat proses pencairan dana BSU 2022 kepada pekerja yang berhak.
“Tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang,” lanjutnya.
Nindya mengungkapkan, saat ini Kemnaker tengah menyiapkan peraturan mengenai penyaluran BSU 2022 agar dapat segera melaksanakan perintah Presiden tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga tengah menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran BLT Subsidi Gaji itu terhambat.
Nindya mengatakan, penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.
"Jadi memang belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Dia mengatakan, Kemnaker bersama Kementerian Keuangan dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BSU 2022.
"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa dalam penyaluran BSU 2022, ada 7 golongan pekerja yang langsung dicoret sebagai penerima, mereka adalah:
1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja pernah menerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.
7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.
Berikut cara cek nama dan status penerima BSU 2022:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun apabila belum memiliki akun
- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Baca Juga: Catat! Benarkah KJP Plus Tahap 1 Juli 2022 Cair di Tanggal Ini? SEGERA Pantau Dua Media Sosial Ini
Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***