Pemkot Bandarlampung Terbitkan Surat Perintah Tugas untuk 1.166 PPPK Guru, Penyaluran Gaji Masih Diundur

- 8 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022
Ilustrasi PPPK Guru 2022 /JESHOOTS.com/Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik atau guru.

"Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Eka Afriana seperti yang dikutip dari Antara pada Jumat, 9 Juli 2022.

Eka mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pembagian SK PPPK tersebut dan akan diberikan setelah semua proses selesai.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Penuh Doa dalam Bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris dan Artinya 

Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 1 Juli 2022: Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominal yang Cair ke Rekening Siswa SD-SMA

"Untuk penempatannya ada yang di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun," kata dia.

Kepala BKD Kota Bandarlamung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada Juli setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung.

"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan Wali Kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," Herlywati.

Baca Juga: Pusatkan Shalat Idul Adha di JIS, Anies Baswedan Himbau Lengkapi Vaksin Booster kepada Warga

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x