Apa itu BPMS? Siswa SD-SMK Swasta Bisa Terima Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

- 3 Juli 2022, 10:45 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya.
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar

• Kehilangan pekerjaan karena di PHK

• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19

Baca Juga: Wabah PMK Menyebar Capai 230 Ribu Kasus, Ini 5 Wilayah Provinsi dengan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tertinggi

Berikut ini besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:

- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x