2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
e. Anak tidak sekolah
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami: