Apa itu BPMS? Siswa SD-SMK Swasta Bisa Terima Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

- 3 Juli 2022, 10:45 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya.
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar

2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

e. Anak tidak sekolah

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 ke Siswa SD SMP SMA-SMK Mulai Kapan? Cek Perkiraan Jadwal Cair Program Indonesia Pintar

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x