SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara lapor jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMk tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022 yang akan cair pada Juni ini.
Dana pendidikan melalui program KJP Plus memang masih menjadi animo masyarakat. Terutama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tak heran jika pada Juni ini banyak masyarakat yang menanyakan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke 8,6 Juta Siswa SD-SMP, Cek Penerima PIP Jenjang SMA-SMK pada 6 Juni
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan KJP Plus melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menyasar usia sekolah 6-21 tahun.
Terkait jadwal atau tanggal pencairan, sampai saat ini pihak Disdik DKI Jakarta maupun UPT P4OP belum mengeluarkan pengumuman resminya.
Jadi, pantau terus akun media sosial keduanya untuk tahu informasi pencairannya.
Berikut Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan kepada setiap siswa mulai SD, SMP, SMA, dan SMK:
Baca Juga: Tips Menghilangkan Rasa Mual saat Hamil dengan Resep Herbal Menurut dr. Zaidul Akbar