SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 1/2022 diprediksi akan kembali dicairkan pada Juni 2022.
Dimana siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan uang Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) sebanyak 5 (lima) kali.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mempercepat pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 periode pertama pada 28 April 2022.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan