SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1/2022 diprediksi akan cair lagi pada Juni 2022. Berikut cara mudah buat laporan jika dana tak kunjung ditransfer ke rekening Bank DKI.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mempercepat pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 periode pertama pada 28 April 2022.
Dimana siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan uang SPP selama 5 bulan.
Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 merupakan siswa yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester