SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada tambahan uang Rp2,5 juta dari KJP Plus dan khusus untuk siswa kriteria ini, apakah kamu termasuk? Cek bonus lainnya di sini.
KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK.
Sasaran penerima KJP Plus:
- Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah ataupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah.
- Berdomisili dan bersekolah di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
Pencairan KJP Plus tahap 1 2022 telah tersalurkan untuk 849.170 siswa dan dilakukan pada tanggal 28 April 2022.
Sebagaimana dikutip dari instagram @upt.p4op yang bertuliskan informasi terkait pencairan KJP Plus tahap 1 2022 yakni “Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai tanggal 28 April 2022,”