SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi para pekerja belum mendapatkan skema bantuan subdisi upah (BSU) dari Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta.
Pasalnya, penyaluran dana bantuan insentif khusus untuk pekerja ini ini akan kembali dicairkan pada 2022.
Kendati demikian, ada beberapa tipe karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Simak informasi selengkapnya di sini.
Pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, dilansir dari Antara beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, alokasi anggaran untuk BSU pada 2022 adalah sebesar Rp14,4 triliun.
Artinya jika per pekerja mendapatkan total bantuan senilai Rp1 juta, maka sasaran penerima BSU pada 2022 kuotanya ada sebanyak 14,4 juta pekerja.
Adapun, perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.
Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.
Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.