9 Tipe Pekerja Ini Tidak Bisa Menerima Dana BSU Kemnaker Rp1 Juta, Ada Berapa Kuota pada 2022 dan Kapan Cair?

- 5 Juni 2022, 19:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi para pekerja belum mendapatkan skema bantuan subdisi upah (BSU) dari Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta.

Pasalnya, penyaluran dana bantuan insentif khusus untuk pekerja ini ini akan kembali dicairkan pada 2022.

Kendati demikian, ada beberapa tipe karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Simak informasi selengkapnya di sini.

Pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, dilansir dari Antara beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, alokasi anggaran untuk BSU pada 2022 adalah sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Juga: Patuhi 3 Hal Ini agar Dana PIP Tidak Hangus! Sudah Ditransfer Rp1 Juta untuk Siswa SMK, Apakah Kamu Termasuk?

Artinya jika per pekerja mendapatkan total bantuan senilai Rp1 juta, maka sasaran penerima BSU pada 2022 kuotanya ada sebanyak 14,4 juta pekerja.

Adapun, perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah