Kemenag Beri Bantuan hingga Rp50 Juta bagi Masjid dan Mushola, Cek simas.kemenag.go.id, Ini Ketentuannya

- 18 Mei 2022, 09:30 WIB
Masjid Raya Medan.
Masjid Raya Medan. /Nurdianto Ds/Seputar Lampung

5. Gambar Bangunan Masjid/Mushola

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah melalui PTSL, Apa saja Syaratnya?

6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7. Foto-foto Kondisi Bangunan

8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala

9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10000

Bagi yang ingin mendaftar program bantuan masjid dan mushola dari Kemenag, berikut link pendaftaran online, KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x