Kemenag Beri Bantuan hingga Rp50 Juta bagi Masjid dan Mushola, Cek simas.kemenag.go.id, Ini Ketentuannya

- 18 Mei 2022, 09:30 WIB
Masjid Raya Medan.
Masjid Raya Medan. /Nurdianto Ds/Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI Beri bantuan hingga Rp 50 Juta bagi masjid dan mushola. Cek di simas.kemenag.go.id. Ini ketentuannya.

Kabar gembira ini tentu saja sayang jika dilewatkan, pasalnya bantuan Kemenag tersebut bisa jadi salah satu bantuan yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushola harus mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kemenag.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik dan Unggulan di Blitar Jawa Timur, Versi Nilai UTBK sebagai Rekomendasi PPDB 2022

Bantuan ini diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.

Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).

Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Ini Tips agar Wajah Cantik, Glowing, dan Awet Muda, Salah Satunya dengan Buah Pisang

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x