SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI Beri bantuan hingga Rp 50 Juta bagi masjid dan mushola. Cek di simas.kemenag.go.id. Ini ketentuannya.
Kabar gembira ini tentu saja sayang jika dilewatkan, pasalnya bantuan Kemenag tersebut bisa jadi salah satu bantuan yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushola harus mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kemenag.
Bantuan ini diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.
Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).
Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;