2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.
Informasi pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushola dimulai dari tanggal 13-27 Mei 2022.
Dilansir seputarlampung.com dari laman simas.kemenag.go.id, berikut link pendaftaran dan syarat daftar program bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola tahun 2022:
1. Surat Permohonan
2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat
3. Susunan Pengurus Masjid/Mushola
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)