Kemenag Beri Bantuan hingga Rp50 Juta bagi Masjid dan Mushola, Cek simas.kemenag.go.id, Ini Ketentuannya

- 18 Mei 2022, 09:30 WIB
Masjid Raya Medan.
Masjid Raya Medan. /Nurdianto Ds/Seputar Lampung

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.

Informasi pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushola dimulai dari tanggal 13-27 Mei 2022.

Baca Juga: Update Pencairan PIP 2022 di DKI Jakarta per 18 Mei 2022: Sudah Cair ke 100 Ribu Siswa SD, Cek Info Lengkapnya

Dilansir seputarlampung.com dari laman simas.kemenag.go.id, berikut link pendaftaran dan syarat daftar program bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola tahun 2022:

1. Surat Permohonan

2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3. Susunan Pengurus Masjid/Mushola

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x