Kemenag Beri Bantuan hingga Rp50 Juta bagi Masjid dan Mushola, Cek simas.kemenag.go.id, Ini Ketentuannya

- 18 Mei 2022, 09:30 WIB
Masjid Raya Medan.
Masjid Raya Medan. /Nurdianto Ds/Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI Beri bantuan hingga Rp 50 Juta bagi masjid dan mushola. Cek di simas.kemenag.go.id. Ini ketentuannya.

Kabar gembira ini tentu saja sayang jika dilewatkan, pasalnya bantuan Kemenag tersebut bisa jadi salah satu bantuan yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushola harus mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kemenag.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik dan Unggulan di Blitar Jawa Timur, Versi Nilai UTBK sebagai Rekomendasi PPDB 2022

Bantuan ini diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.

Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).

Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Ini Tips agar Wajah Cantik, Glowing, dan Awet Muda, Salah Satunya dengan Buah Pisang

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.

Informasi pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushola dimulai dari tanggal 13-27 Mei 2022.

Baca Juga: Update Pencairan PIP 2022 di DKI Jakarta per 18 Mei 2022: Sudah Cair ke 100 Ribu Siswa SD, Cek Info Lengkapnya

Dilansir seputarlampung.com dari laman simas.kemenag.go.id, berikut link pendaftaran dan syarat daftar program bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola tahun 2022:

1. Surat Permohonan

2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3. Susunan Pengurus Masjid/Mushola

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5. Gambar Bangunan Masjid/Mushola

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah melalui PTSL, Apa saja Syaratnya?

6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7. Foto-foto Kondisi Bangunan

8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala

9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10000

Bagi yang ingin mendaftar program bantuan masjid dan mushola dari Kemenag, berikut link pendaftaran online, KLIK DI SINI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x