SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI buka program bantuan bagi masjid dan mushola cek di simas.kemenag.go.id. siapkan syarat dan ketentuannya.
Bantuan yang diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.
Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).
Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.