1. Ditetapkan
Pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021 akan mendapatkan notifikasi bahwa dirinya telah 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU Rp1 juta
2. Tersalurkan ke Rekening Anda
Apabila Anda merupakan pekerja yang sudah memiliki rekening Himbara aktif, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini jika BSU Rp1 juta telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Apabila Anda adalah pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dan belum memenuhi rekening di Himbara. Maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini ketika BSU Rp1 juta sudah tersalurkan ke rekening Himbara baru Anda.
Rekening Himbara adalah rekening yang dibuatkan oleh Kemnaker di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Anda bisa segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BLT Kemnaker.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk pekerja yang mendapat dana BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara mengeceknya melalui :
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).