BSU 2022 Sudah Cair? MAAF, 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Gagal Transfer, Siapa Saja? Cek Namamu di Sini

- 1 Mei 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah kelanjutan kabar pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022? Apakah bantuan uang tunai Rp1 juta ini telah dicairkan? Ada 7 tie pekerja dengan NIK KTP tertentu yang tidak akan ditransfer. Cek status namamu di sini.

BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja jika data dan keterangan NIK KTP telah sesuai dengan persyaratan penerima bantuan.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemnaker yang juga bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi untuk memadankan data NIK KTP dan informasi yang ada, agar dana BSU 2022 bisa tepat sasaran.

Sebab, dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 1443 H atau 2022 Singkat, Padat, dan Jelas, dengan Tema Visi dan Misi setiap Mukmin

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x