Cek NIK KTP! Dana BSU 2022 Tidak Ditransfer bagi 7 Tipe Pekerja Ini, Cek Status Penerima Resmi di Sini

- 3 Mei 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera cek NIK KTP Anda sekarang juga. Perhatikan apakah Anda termasuk salah satu dari 7 pekerja yang tidak ditransfer dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyampaikan bahwa dana BSU 2022 akan cair ke rekening pekerja yang NIK KTP-nya sesuai kriteria pada April. Namun, hingga masuk awal Mei, dana bantuan yang sudah dinanti itu belum juga cair.

Dalam penyaluran BSU 2022 bagi pekerja, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Hanya Siswa Kelas Ini yang Mendapatkan Dana PIP Madrasah Hingga Rp1 Juta, Cek di pipmadrasah.kemenag.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x