SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek BSU Rp1 juta lewat 4 cara ini, lewat laman resmi kemnaker.go.id atau bisa juga melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp1 juta akan diberikan untuk buruh/pekerja.
Pemerintah akan menargetkan subsidi gaji ini ke 8,8 juta pekerja/buruh.
Salah satu kriteria penerima BSU yaitu pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Sholat di Atas Kendaraan saat Mudik Lebaran atau dalam Perjalanan Jauh
Berikut ini Syarat Penerima BSU Kemnaker dikutip seputarlampung.com dari laman bsu.kemnaker.go.id.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000