BSU 2022 Sudah Cair ke Rekening Himbara? Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di 4 Link Ini

- 28 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan dana sebesar Rp1 juta kepada para pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pada April ini. Kapankah dana yang diharapkan bisa jadi THR Lebaran ini akan cair?

BSU 2022 menyasar kepada 8,8 juta pekerja dan buruh. Hal ini pun telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa BSU Rp1 juta akan ditransfer ke masing-masing pekerja yang memenuhi syarat penerima bantuan.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Ini Daftar 4 Rekomendasi SMA dan MA Terbaik di Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kuantan Singingi untuk PPDB 2022

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah