3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia
4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji ini akan segera cair dalam waktu dekat.
Perlu diingat, dana BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau karyawan bisa mengeceknya status BPJS Ketenagakerjaan melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Kunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id