SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah biaya untuk berangkat naik haji pada tahun 2022 ini? Simak informasi terbaru mengenai biaya haji Indonesia 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI, beserta syarat dan jumlah kuota yang akan diberangkatkan.
Ibadah haji 2022 adalah salah satu momen yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Hal ini pun jadi kabar bahagia setelah Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali ibadah haji 1443 H tahun 2022.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi membuka kuota sebanyak 1 juta Jamaah haji. Untuk peserta haji Indonesia, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 100.051 orang.
Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia pun telah menetapkan besaran biaya haji Indonesia 2022 beserta jumlah kuota yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji 1443 H, yang akan berlangsung pada Juli mendatang.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, telah disepakatai pemerintah dan DPR.
Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar per jamaah haji 2022 adalah rata-rata Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag, Rabu, 13 April 2022.