BPUM Segera Disalurkan ke 12 Juta Pelaku UMKM, Cepat Siapkan 2 Berkas Ini untuk Cairkan Dana Rp600 Ribu

- 14 April 2022, 17:45 WIB
Ilustasi BPLT UMKM.*
Ilustasi BPLT UMKM.* /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.

Pasalnya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan dana modal ini kepada 12 juta pelaku UMKM.

Dilansir dari laman ekon.go.id, pencairan kembali BPUM pada 2022 dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Sebagai catatan, nilai BPUM yang akan diberikan pada 2022 tidak sama dengan nilai BLT UMKM yang dicairkan pada 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2022, BPUM CAIR Lagi ke 8 Golongan Ini, Benarkah? Cek Nama Penerima BLT UMKM Lewat HP

Seperti diketahui, pada 2022, nilai pencairan BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Pada 2022, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 atau berkurang 50% dibandingkan dengan nilai BPUM pada Tahun lalu.

Adapun, masih dilansir dari laman yang sama, penyaluran dana BPUM pada 2022 akan dilakukan pasca regulasi teknis usai digarap.

Pasalnya, regulasi teknis terkait kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan.

Baca Juga: BPUM Disalurkan kepada 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Bagaimana jika Tak Punya Rekening BRI dan BNI?

Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Anggota TNI/Polri

- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Apabila tidak ada perubahan, pelaku usaha mikro yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas harus mendaftarkan diri dan usahanya, dengan mendatangi Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

Perlu dicatat, jadwal pembukaan pendaftaran BPUM bisa berbeda-beda karena mengikuti kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMK di Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berdiri.

Tak hanya itu, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan Lagi BSU Rp1 Juta dan BPUM atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

Adapun pada 2021, diperlukan berkas Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendaftarkan atau mencairkan dana BLT UMKM, maka Anda bisa menyiapkan dari sekarang.

Berikut cara mudah membuat NIB melalui laman oss.go.id:

  • Masuk ke laman https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
    Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang Anda miliki.
  • Lengkapi formulir data pribadi, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
  • Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
  • Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  • Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman data yang telah Anda isi.
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
  • Catat NIB Anda atau lakukan tangkap layar agar tidak lupa dan simpan baik-baik.

Cara mudah mendapatkan SKU:

  • Datangi RT dan RW tempat usaha Anda berdiri untuk meminta Surat Pengantar pembuatan SKU di Kelurahan/Desa.
  • Datangi kantor Kelurahan/Desa tempat usaha Anda berdiri dan serahkan dokumen Surat Pengantar RT/RW, KTP, dan KK.
  • Tunggu petugas membuatkan SKU sesuai dengan data yang diajukan dan surat pengantar RT/RW.
    Setelah SKU jadi, simpan dokumen ini baik-baik karena akan dibutuhkan saat pencairan dana BPUM Rp600.000.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana BPUM atau BLT UMKM yang Dicairkan pada 2022? Simak Kuota Penerima dan Syaratnya di Sini

Adapun, jika tidak ada perubahan, Anda juga bisa mengecek apakah Anda terpilih sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengecek status pencairan dana BPUM atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/BPUM (bagi pelaku UMKM umum) dan banpresbpum.id (bagi para Anggota PNM Mekaar).

Demikian cara membuat dua berkas penting yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 yang akan kembali disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA News Sumbar Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah