- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Apabila tidak ada perubahan, pelaku usaha mikro yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas harus mendaftarkan diri dan usahanya, dengan cara:
- Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.
- Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda.
- Usai melakukan pendaftaran, biasanya berkas yang sudah Anda daftarkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga sampai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Perlu dicatat, jadwal pembukaan pendaftaran BPUM bisa berbeda-beda karena mengikuti kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMK di Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berdiri.