Jika tidak ada perubahan, sama seperti penyaluran BPUM pada 2020 dan 2022, pemberian dana bantuan modal ini biasanya akan dicairkan melalui BRI ataupun BNI.
Lalu bagaimana jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening di kedua bank tersebut?
Tenang, jika menilik skema pencairan tahap sebelumnya, bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di BRI maupun BRI, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan membukakan rekening kolektif (burekol) di BRI dan BNI agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa mencairkan dana insentif ini.
Nantinya pelaku usaha mikro bisa mengecek status apakah dirinya termasuk yang terpilih untuk mendapatkan dana BPUM Rp600.000 pada 2022 dengan mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Demikian informasi terbaru pencairan BPUM kepada 12 juta pelaku UMKM pada 2022.***