Kapan THR 2022 bagi Pekerja Diberikan? Ini Kata Menaker, Simak Besaran dan Kriteria Pekerja yang Menerima

- 12 April 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

Upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Di antaranya adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Sebagai informasi, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Crew Store untuk SMA, Penempatan Kota Tangerang

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah