CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000

- 10 April 2022, 03:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang cair lagi pada 2022.*
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang cair lagi pada 2022.* /unsplash/Mufid Majnun/

Berikut cara mudah membuat NIB melalui laman oss.go.id:

  1. Masuk ke laman https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang Anda miliki.
  4. Lengkapi formulir data pribadi, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
  6. Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman data yang telah Anda isi.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
  9. Catat NIB Anda atau lakukan tangkap layar agar tidak lupa dan simpan baik-baik.

Cara mudah mendapatkan SKU:

  1. Datangi RT dan RW tempat usaha Anda berdiri untuk meminta Surat Pengantar pembuatan SKU di Kelurahan/Desa.
  2. Datangi kantor Kelurahan/Desa tempat usaha Anda berdiri dan serahkan dokumen Surat Pengantar RT/RW, KTP, dan KK.
  3. Tunggu petugas membuatkan SKU sesuai dengan data yang diajukan dan surat pengantar RT/RW.
  4. Setelah SKU jadi, simpan dokumen ini baik-baik karena akan dibutuhkan saat pencairan dana BPUM Rp600.000.

Baca Juga: HORE! BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun, jika tidak ada perubahan, Anda bisa mengecek apakah Anda terpilih sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengecek status pencairan dana BPUM atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/BPUM (bagi pelaku UMKM umum) dan banpresbpum.id (bagi para Anggota PNM Mekaar).

Itulah dua berkas penting yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah