DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, serta dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2022
Bagi masyarakaat yang belum terdaftar, bisa langsung melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos. Tahapannya adalah:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah terverifikasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.
- Data yang telah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.