- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Khusus BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan diberikan KKS
Apakah artinya masyarakat yang sudah masuk ke dalam DTKS, otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?
“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” isi penjelasan Kemensos.
Jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:
- Dapat mengajukan secara aktif ke Desa/Kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data pendaftaran tersebut ke Bupati/Walikota melalui Camat.
- Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Dinsos dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Daftar Alamat 8 SMA Terbaik Tahun 2022 di Palembang, agar Tidak Salah Menentukan Pilihan Sekolah