Selain ATM Bank DKI, Cek Ini untuk Pastikan Masuk 4 Siswa Penerima KJP Plus yang Cair 2022, Ada REZEKI NOMPLOK

- 20 Januari 2022, 08:15 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2
Dana KJP Plus Tahap 2 /Instagram/@disdikdki

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Kepada Siswa KURANG MAMPU yang Belum Punya KIP Lakukan Ini untuk Daftar PIP 2022, Berikut Update Pencairan PIP

Berikut 4 golongan siswa yang dipastikan menerima dana KJP Plus 2022 beserta semua fasilitas gratis dan bonusnya, mereka adalah:

- Siswa terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021 yang cair di 2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah