- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.
Sesuai Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, jika dalam satu keluarga ada semua kategori, maka perhitungan bansos PKH dibatasi maksimal hanya empat orang dalam satu keluarga penerima atau KPM.
Sehingga, bantuan yang bisa didapat satu keluarga jika terdapat 4 kategori yakni mencapai Rp10 juta.
Demikianlah informasi mengenai syarat, jadwal, hingga besaran dana PKH yang akan diterima masyarakat yang rencananya akan segera cair pada Januari 2022 ini.***