Kapan Pendataan KJP PLUS Tahap 1 2022 untuk Siswa SD/SMK Dimulai? Simak Baik-baik Penjelasan UPT P4OP Jakarta

- 5 Januari 2022, 10:35 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 Benarkah Cair Hari Ini 24 November 2021 ke Rekening Bank DKI, Ini Penjelasannya.
Dana KJP Plus Tahap 2 Benarkah Cair Hari Ini 24 November 2021 ke Rekening Bank DKI, Ini Penjelasannya. /Instagram/@disdikdki

Bantuan KJP Plus akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Akun LTMPT untuk SNMPTN, Lengkap Cara Cek Kuota, Syarat, hingga Jadwal SNMPTN 2022

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Mengacu pada persyaratan berkas KJP Plus di tahun 2020, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus yang perlu disiapkan di tahun 2022:

1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah