UPDATE: DAFTAR Lengkap UMP 2022 Se-Indonesia, Berapa Besaran UMP di Provinsimu?

- 25 November 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2022
Ilustrasi kenaikan UMP 2022 /pixabay/Mohamed_Hassan

30. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826

Baca Juga: Kamis, 25 November 2021: Ini Link 36 Twibbon Hari Guru Nasional, Logo, Ucapan Selamat, dan 12 Ide Kado Spesial

31. Maluku Utara Rp2.862.231 naik dari sebelumnya Rp2.721.530

32. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700

33. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600

Sementara sampai saat ini Maluku dengan UMP 2021 Rp 2.604.961 masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Dari data di atas, terlihat bahwa ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sementara, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya dan terendah Jawa Tengah.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab.go.id Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah