SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai dana Bantuan Subsidi Langsung (BSU) Rp1 juta yang cair November bagi para pekerja/buruh terdampak pandemi.
Kendati BSU akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang terimbas situasi pandemi, namun ada dua sektor usaha yang dipastikan tidak akan diberikan dana bantuan dari pemerintah ini. simak informasinya di sini.
Pada pemberian atau penyaluran dana BSU Tahap 5, pemerintah mengurangi salah satu syarat yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu syarat wilayah penerima di PPKM Level 3 dan 4 di 28 Provinsi.
Selain itu, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) melakukan perluasan penerima dana BSU hingga ke 34 Provinsi di Indonesia.
Sebagaimana yang diektahui, BSU Rp 1 juta akan diberikan kepada para pekerja berstatus Warga Negara Indoensia (WNI), dengan gaji maksimal Rp3, 5juta dan bekerja pada sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa.
Sementara, bagi ekerja/buruh yang bekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan diberikan dana BSU.
Bagi pekerja yang telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima BSU dapat mengecek namanya, apakah terdaftar sebagai penerima dana BSU atau tidak.
Pekerja dapat mengeceknya secara mandiri dengan menggunakan handphone atau PC yang terhubung internet, dengan menyiapkan KTP untuk melakukan proses pengecekan. Berikut cara yang harus dilakukan:
Baca Juga: Baca Doa Ini untuk Terhindar dari Serangan Ilmu Hitam, Guna-guna, dan Hal Mistis Lainnya
- Buka atau masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Geser atau cari sampai menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP
- Isi Tanggal Lahir
- Centang kolom di samping tulisan "I'm not a robot"
- Klik "Lanjutkan"
Jika nama pekerja ditetapkan sebagai penerima BSU, maka dana BSU Rp 1 juta akan segera ditransfer ke rekening bank Himbara yang dimiliki pekerja.
Jika rekening pekerja bukan termasuk salah satu rekening bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, maka harus membuat rekening baru melalui sistem pembukaan rekening kolektif.
Nantinya pihak Kemnaker akan memberitahukan kapan harus membuka rekening kolektif.
Jika sudah ada notifikasi pembuatan rekening kolektif, segera aktifkan rekening tersebut dengan menghubungi HRD Perusahaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Aktivasi ini harus segera dilakukan, karena batas waktu pengaktifan hanya sampai dengan 15 Desember 2021.
Demikianlah informasi terbaru mengenai BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang tidak diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja di dua sektor usaha, yaitu bidang usaha kesehatan dan pendidikan, beserta cara cek penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta periode cair November.***