SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja pada November 2021. Berikut tanda bahwa bantuan insentif pekerja ini telah masuk ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Cek informasinya di sini.
Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa penyaluran dana BSU Rp1 juta masih akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja.
Hal itu disebabkan oleh masih adanya sisa anggaran penyaluran BSU Rp1 juta sebanyak 1,7 juta triliun dari total sasaran sebanyak 8,7 juta pekerja.
"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021.
Namun perlu diketahui, berbeda dengan penyaluran dana BSU Rp1 juta sebelumnya, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja atau buruh ini akan diberikan di di 34 Provinsi.
Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Meskipun demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Jika demikian, maka syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta pada November 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah :