Pencairan BSU Kemnaker Diperluas ke Pekerja Tipe Ini, Dana Subsidi Gaji akan Ditransfer Jika Ada Tanda Ini

- 10 November 2021, 21:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemnaker menyampaikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diperluas pencairannya kepada 1,6 juta pekerja.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima BSU Rp1 juta pada 2021.

 

Namun, ada sejumlah syarat dan kriteria pekerja/buruh yang bisa mendapat BSU Rp1 juta ini. Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini.

Baca Juga: UPDATE BSU Tahap 5: Sekarang Pekerja di 34 Provinsi Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, Ini Syaratnya

Perluasan cakupan atau penambahan kuota penerima BLT Subsidi Gaji ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dalam rapat tersebut, Menko menyampaikan bahwa masih ada sisa anggaran penyaluran BSU Rp1 juta sebanyak 1,7 juta triliun dari total sasaran sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021.

Lalu, siapa saja pekerja/buruh yang bisa menerima BSU Kemnaker dengan kuota 1,6 juta ini?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah