Ketua RT-RW akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Info Status Terbaru BSU Kemnaker Tahap 4 dan 5

- 8 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU 2021 yang kabarnya juga bakal diberikan kepada ketua RT-RW.
Ilustrasi BSU 2021 yang kabarnya juga bakal diberikan kepada ketua RT-RW. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyampaikan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam pernyataannya yang dilansir dari laman Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, 6 Oktober 2021, Jamal mengatakan bahwa selain pekerja dan tenaga harian lepas (THL) yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), nantinya ketua RT-RW juga akan menerima BLT Subsidi Gaji. 

Jamal menjelaskan bahwa program BSU dari pusat dapat diterima oleh THL namun dengan syarat mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Berharap! 8 Tipe Pekerja Ini Tidak Bisa Dapat BSU Kemnaker Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Memang ada program subsidi upah dari pusat, THL (tenaga harian lepas) juga akan dapat nantinya. Tapi koordinasinya langsung dengan BPJS (Ketenagakerjaan). Jadi data itu adanya di BPJS," ungkapnya.

Kadisnaker Pekanbaru itu menambahkan bahwa pekerja dan THL nantinya akan diberi BSU dengan besaran sekitar Rp1 juta per orang.

"Syaratnya yang ikut BPJS ketenagakerjaan. Informasinya dapat Rp1 juta," ucapnya.

Selain pekerja dan THL, lanjut Jamal, BSU sesuai informasi yang ia terima juga akan diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT-RW) yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"RT-RW juga dapat kabarnya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pekanbaru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x