Ketua RT-RW akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Info Status Terbaru BSU Kemnaker Tahap 4 dan 5

- 8 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU 2021 yang kabarnya juga bakal diberikan kepada ketua RT-RW.
Ilustrasi BSU 2021 yang kabarnya juga bakal diberikan kepada ketua RT-RW. /Pixabay/EmAji./

Seperti diketahui, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4 sesuai dengan kriteria dan ketentuan berlaku dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bansos PKH Oktober 2021 Hanya Cair ke 7 Golongan Ini, Cek Kemensos.go.id Hari Ini dan Simak Cara Daftar DTKS

Program BSU diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan sebanyak 5 tahap dan hingga saat ini tahap 1, 2, 3 sudah terealisasi, kemudian untuk tahap 4 sedang disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima, sedangkan untuk tahap 5 masih tahap penetapan penerima BSU.

Berikut persyaratan penting agar Anda dapat memperoleh bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2021. Cek syarat dan ketentuan ini, yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
  3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
  5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 2 Cair 18 November 2021 dan Disalurkan 6 Kali? Cek Daftarnya dan Cairkan Dana Rp10 Juta

Selain itu pekerja bisa melakukan pengecekan status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tahap 4 dan 5 melalui laman berikut, yakni:

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Setelah itu, daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
  3. Selanjutnya, login ke dalam akun kamu.
  4. Lengkapi profil biodata diri kamu. Kemudian cek pemberitahuan
  5. Apabila kamu termasuk penerima BLT BSU Subsidi Gaji, maka akan tercantum info pemberitahuan.

BSU atau BLT Subsidi Gaji merupakan Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.

Perlu diketahui untuk penyaluran BSU ini dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima, serta diusahakan akan selesai di Bulan Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pekanbaru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah