- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.
- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.
Lalu bagaimana nasib karyawan yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign?
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 7 September 2021, pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021, masih berhak mendapatkan BSU sepanjang si eks karyawan ini memenuhi ketentuan Peraturan Menaker Nomor 16/2021.
Bagaimana caranya agak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta?
Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau resign bisa melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .
Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pekerja resign atau ter-PHK bisa langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau langsung datang ke Bank Himbara yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi atau pencarian BLT Subsidi Gaji.