MAAF! BSU Termin 4, 5 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh, Apa Masalahnya? Segera Pastikan Namamu Terdaftar di Sini

- 4 Oktober 2021, 14:00 WIB
MAAF! BSU Termin 4, 5 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh, Apa Masalahnya? Segera Pastikan Namamu Terdaftar di Sini.*
MAAF! BSU Termin 4, 5 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh, Apa Masalahnya? Segera Pastikan Namamu Terdaftar di Sini.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebanyak 750 ribu data pekerja buruh dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sehingga tidak bisa mencairkan dana BSU tahap 4 dan 5. Apa masalahnya? Simak info berikut.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kemnaker masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5.

Rencananya pencairan dana BSU Rp1 juta ini akan rampung pada Oktober 2021. 

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA/SMK Cek PIP Kemdikbud Sekarang, Masih ada Kuota 267 Ribu, Cair Bulan Ini?

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Baca Juga: LOGIN Simpatika Kemenag.go.id, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Cair, Ini Syarat Aktivasi Rekening

Selain itu, para pekerja atau karyawan tidak bisa mendapatkan dana BSU jika terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker adalah sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x