Cair ke 6,99 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Cek di Sini untuk Cairkan BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, 3, 4

- 4 Oktober 2021, 06:21 WIB
Cair ke 6,99 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Cek di Sini untuk Cairkan BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, 3, 4, dan 5
Cair ke 6,99 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Cek di Sini untuk Cairkan BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 /Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2021 telah disalurkan kepada sekitar 6,99 juta pekerja termasuk karyawan pemilik rekening BCA/Swasta. Simak informasinya di sini.

Baru-baru ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa hingga 28 September 2021, pihaknya telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja.

Dimana masih ada sekitar 1,7 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp1 juta dan kini datanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi di Kemnaker.

Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,69 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada pada tahap 1, 2, 3, 4 dan diberikan dalam 2 (dua) skema.

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW Untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, Pondok Pesantren, dan Umum

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dibuatkan rekening di salah satu Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI bagi Provinsi Aceh agar dapat mencairkan dana insentif ini.

Adapun, dilansir dari laman Instagram @kemnaker, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemnaker Aris Wahyudi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dengan Bank Himbara untuk tidak memberlakukan pemotongan biaya admin terkait pembukaan rekening kolektif.

"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada [karyawan] yang menyebutkan dipotong [biaya admin] untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan [bank] Himbara tidak ada pemotongan [biaya admin untuk pembukaan rekening]," tegas Aris seperti yang dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram @kemnaker, pada Senin, 4 Oktober 2021.

Di sisi lain, Indah juga menyampaikan bahwa data calon penerima BSU Rp1 juta yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: Jadwal TV – Trans 7, Indosiar, GTV, Senin, 4 Oktober: MotoGP 2021 Americas GP, Pintu Berkah Siang, Big Movies

Kendati demikian, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, dari total data calon penerima tersebut, ditemukan 758.327 data pekerja telah menerima skema bantuan sosial (bansos) lain.

Sehingga, 758.327 pekerja yang terdata telah menerima skema bansos lain dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima BSU Rp1 juta Tahap 1, 2, 3, 4 maupun Tahap 5 sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16/2021.

Ini syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021:

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE: BSU Tahap 5 Tidak Mesti Cair ke Pekerja Walaupun Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa. 

Baca Juga: Nonton Match Seru Liverpool VS Manchester City Lanjutan Liga Inggris, Saksikan Live Streaming di Link Ini

Anda bisa mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU  Rp1 juta tahap 1, 2, 3, 4 dan tahap 5 dengan mengeceknya, melalui:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Adapun, Indah juga menyampaikan bahwa penyaluran BSU Tahap 5 akan digelontorkan untuk pekerja di 34 Provinsi Indonesia.

Dimana sebelumnya, pencairan BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di 28 Provinsi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 sesuai dengan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 16/2021.

Kebijakan perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Baca Juga: Jadwal Acara TV – NET TV Senin, 4 Oktober 2021: The Comment, Tunnel, Biar Viral, Tonight Show

Demikian informasi terbaru terkait skema pencairan dana BSU Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja dan cara mudah untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 1, 2, 3, 4, dan 5.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah