SELAMAT! BPUM Cair Dua Hari Lagi ke 500 Ribu UMKM, September 2021: Siap-Siap Cek Rekening BRI dan BNI

- 28 September 2021, 11:00 WIB
Pedagang sayur di Pasar Cendrawasih, Metro, Lampung, salah satu usaha yang berhak memperoleh BPUM.
Pedagang sayur di Pasar Cendrawasih, Metro, Lampung, salah satu usaha yang berhak memperoleh BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Selamat, Banpres BPUM cair tinggal dua hari lagi ke 500 Ribu UMKM, September 2021. Cek kembali, nama NIK KTP Anda melalui laman efrom.bri.co.id (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Bantuan Banpres BPUM 2021 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid 19.

Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan dan Banpres BPUM 2021 yang mana diperuntukkan untuk modal kerja bagi pelaku usaha mikro, sehingga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan resiko sosial di kemudian hari.

Baca Juga: DAFTAR Link Twibbon Hari Kereta Api Nasional, Selasa 28 September 2021: Share di IG FB WA TikTok dan Twitter

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id, ada beberapa kebijakan yang terkait dengan pemulihan sektor ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi dampak pandemi Covid 19.

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
  2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
  3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.

Seperti yang diketahui, Kuota BPUM tahap 2 dialokasikan sebesar 500 Ribu ke penerima UMKM yang sebelumnya sudah mendaftar melalui online atau langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Meski BSU Tahap 4 dan 5 Tidak Cair ke Rekening BCA atau Bank Swasta, Namun Pekerja Masih Bisa Dapat

Besaran dana yang diterima pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM hanya beberapa orang saja yang memenuhi kriteria dari pemerintah.

Sesuai dengan informasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM melalui akun media sosialnya. BPUM akan disalurkan secara 3 periode.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah