SEPUTARLAMPUNG.COM - BSU atau BLT Subsidi Gaji digelontorkan oleh pemerintah kepada buruh atau karyawan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usaha selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.
BSU atau BLT Subsidi Gaji memang akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang dibuktikan dengan KTP, sebab adanya KTP pekerja tersebut benar-benar warga negara Indonesia.
Pengecekan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan secara online hanya pakai NIK KTP, yakni melalui link situs bsu.kemnaker.go.id, tidak hanya itu saja Kemnaker menyediakan layanan call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.
Namun, tidak semua pekerja berhak memperoleh bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 sebesar Rp 1 juta, hanya pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker No 16 tahun 2021.
Apabila tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker RI, dapat dipastikan pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan bantuan BSU. Ada beberapa kriteria pekerja yang memang tidak diberi bantuan BSU.
Perhatikan kriteria pekerja atau buruh yang dipastikan tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji ketenagakerjaan 2021, di antaranya: