BPUM Rp1,2 Juta akan Dicairkan Hingga Tahap 3, 4, dan 5? Ini Penjelasannya dan Segera Cairkan BLT UMKM di Sini

- 27 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BPUM.*
Ilustrasi BPUM.* /Instagram/@kemenkopukm

Namun, masih ada kuota pencairan kepada 100.000 pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan dana insentif ini asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni :

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 110 dan 111 Subtema 3 Pembelajaran 4

Jika Anda sudah mendaftar diri sebagai calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada September 2021 di Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka kini Anda tinggal mengecek status terdaftar atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.

Berikut cara mudah mengecek banpresbpum.id :

- Masuk link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Kemudian klik tombol 'cari'

Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.

Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :

- Masuk https://eform.bri.co.id/
- Cari BPUM dan klik
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'

Jika Anda dinyatakan lolos, maka keterangan terkait NIK KTP, Nama, dan Nomor Rekening pencairan akan tertera.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah