Sudah Terima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dapat Lagi? Cek Nama Anda di Sini dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

- 26 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BPUM.*
Ilustrasi BPUM.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta saat ini masih berjalan. Apakah jika sudah menerima BLT UMKM bisa kembali mendapatkan dana insentif ini pada September 2021? Simak penjelasannya di sini.

Seperti diketahui, BPUM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tambahan modal usaha dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Adapun penyaluran BPUM Rp1,2 juta pada 2021 diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan sudah berjalan sejak April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.

Baru-baru ini Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan dalam rapat bersama DPR RI pada 22 September 2021, bahwa penyaluran BPUM Rp1,2 juta tinggal menyisakan 100.000 UMKM.

Artinya, hingga September 2021, penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta telah berhasil dicairkan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Boruto: Naruto Next Generation Episode 217, Kehebatan Naruto Baryon Mode, Ini Spoilernya

Pertanyaan seputar BPUM yang sering muncul adalah apakah sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap sebelumnya bisa kembali mendapatkan dana insentif ini pada September 2021?

Perlu diketahui, penerima BPUM Rp1,2 juta pada 2021 hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum pernah mendapatkan dana skema bantuan ini.

Jadi, jika Anda sudah mendapatkan dana bantuan ini sebelumnya, maka otomatis Anda tidak akan bisa mencairkan kembali dana BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.

Jika Anda sudah mendaftar diri sebagai calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada September 2021 di Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka kini Anda tinggal mengecek status terdaftar atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Eform BRI? Tenang, Cairkan BPUM Rp1,2 Juta September 2021 dengan Cara Mudah Ini

Berikut cara mudah mengecek banpresbpum.id :

- Masuk link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Kemudian klik tombol 'cari'

Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.

Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :

- Masuk https://eform.bri.co.id/
- Cari BPUM dan klik
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'

Jika Anda dinyatakan lolos, maka keterangan terkait NIK KTP, Nama, dan Nomor Rekening pencairan akan tertera.

Baca Juga: UPDATE: BPUM September 2021 Tinggal 5 Hari Lagi? Maaf, 10 Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Anda juga dapat melakukan reservasi online jika NIK Anda dinyatakan terdaftar untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021, agar Anda bisa dengan mudah mencairkan BLT UMKM tanpa harus antre, caranya :

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika Anda dinyatakan lolos untuk mencairkan BPUM. Maka otomatis Anda akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan.

3. Jika sudah masuk halaman reservasi, Anda tinggal mengisi kolom yang tersedia, seperti memasukkan NIK, Provinsi, Kota/Kabupaten, UKO/Bank BRI tujuan, dan jadwal antrean.

4. Setelah Anda mengisi semuanya, isi kode verifikasi yang muncul, kemudian akan muncul nomor referensi. Perlu Anda ingat, nomor referensi merupakan nomor antrean online Anda, jadi jangan lupa Anda cacat. Agar mudah, lakukan tangkap layar dan simpan baik-baik di galeri foto Anda.

5. Anda tinggal datang ke Bank BRI tujuan Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika Anda tidak datang sesuai dengan jadwal, maka Anda harus melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: CEK Rekening! BPUM Kembali Cair Hingga Akhir September 2021, Hanya 6 Pelaku UMKM Ini Tidak Dapat Rp 1,2 juta

Demikian informasi terkait sistem pencairan terbaru BPUM Rp1,2 juta pada September dan ulasan terkait pencairan dana BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkannya di tahapan sebelumnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah